Dok. pribadi |
Oleh : Beni Bame*
Keindahan
lembah Kebar Kabupaten Tambrauw akhir ini menjadi terancam oleh eksploitasi
perusahan industry kelapa sawit, kabupaten yang di juluki sebagai daerah
konservasi karena keindahan flora dan fauna yang menghiasi batu karang pasir
panjang Distrik Abun Kabupaten Tambrauw, daratan panjang dengan pemandangan
luas lembah Kebar yang di hiasi burung cendrawasih. Kabupaten Tambrauw yang
kini masuk dalam daftar keindahan ke
tiga level internasional setelah, Pulau Komodo di NTT, Kabupaten Raja Empat dan Kabupaten Tambrauw. Kini menyimpang sejuta keindahan alam bebas dimana ketika
kaki kita menginjak di Lembah Kebar dan memulai tengok kiri dan kanan tak
memandang datangnya angin sepoi yang ingin membawa kehidupan kita ke dunia
kebahagian.
Jadi,
di papua kehidupan masyarakat tak terlepas dari hutan bagaikan tangan dan mata
apabila mata menangis maka tanganlah yang menghapusnya sebaliknya tangan sakit
maka matalah menangis. Itulah kilasan kehidupan manusia kriting rambut dan hitam
kulit yang berada di Indonesia bagian Timur alias papua. Lebih menarik lagi, sebuah
Filosofi singkat orang papua hutan itu
diangap ibu yang memberikan makan bagi anak cucunya sepanjang hidup di bumi
papua. Maka sepanjang itu siapapun dia harus menghormati nenek moyang leluhur mama di tanah papua karena tanpa mama kitapun tak ada di dunia yang
fana ini.
Masyarakat
papua sudah mengetahui apa manfaat, ancaman, dan kegunaan dari kelapa sawit,
sejauh ini perusahan kelapa sawit membawa dampak negative lebih besar dengan
ancaman hutan di pulau papua yang sangat tinggi. Mengapa papua itu di juluki
sebagai ‘Surga Kecil yang jatuh ke bumi’
karena berbagai keindahan alam yang menghiasi tanah papua. Apabila pemerintah
pusat dan daerah tidak control maka hutan di papua dengan sendirinya habis. Ini
ancaman serius yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah dan pusat untuk
mengawasi perusahan yang masuk di seluruh tanah Papua.
Sejak
tahun 90an silam masuknya perusahan kelapa sawit di bumi cendrawasih daerah Keerom, Merauke Provinsi Papua dan Klamono Kabupaten Sorong Provinsi Papua Barat yang
kini Indonesia ekspor ke India,
Pakistan, Malaysia, Belanda, Asia, Afrika, dan Amerika Selatan. Hari inipun Perusahan
tersebut Telah mengancam hutan hijau di papua secara
perlahan.
Perusahan
industry kelapa sawit akhir-akhir ini telah mengancam manusia dan lingkuangan di
papua Pada tahun 2007, sekitar 10
juta hektar hutan di Tanah Papua telah dialokasikan untuk Hak Pengusaha Hutan
(HPH) dan sekitar 1,6 juta hektar dialokasikan untuk Hutan Tanaman Industri
(HTI). Sementara khusus untuk perluasan (ekspansi) perkebunan kelapa sawit
mencapai 7 juta hektar yakni 5 juta hektar di Provinsi Papua dan 2 juta hektar
di Provinsi Papua Barat. Rencana ekspansi perkebunan sawit ini menjadi ancaman
besar bagi masyarakat adat Papua juga karena hutan adatnya akan diklaim atas
izin pemerintah oleh perusahaan. Hutan alam juga akan habis ditebang untuk
industri minyak sawit, sementara sekitar 80% penduduk asli Papua masih hidup
bergantung pada hasil hutannya sebagai peramu dan petani subsisten.
Sementara
itu juga undang-undang nomor 41 tahun 1999 pasal 4 Semua hutan di dalam wilayah
Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (2) Penguasaan hutan oleh
Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada pemerintah
untuk a. mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan,
kawasan hutan, dan hasil hutan; b. menetapkan status wilayah tertentu sebagai
kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan mengatur dan
menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur
perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan. (3) Penguasaan hutan oleh Negara
tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada
dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
Lebih
parah lagi undang-undang tersebut masih abstrak bahkan akhir - akhir ini pengambilan keputusan semua terpusat bahkan kekuasaan sepenuhnya ada di tangan pemeritah
pusat dan daerah untuk memberikan izin tanpa mempertimbangkan hutan adat.
Karena di papua tidak ada hutan yang kosong semua dikuasai oleh hak pemilik wilayah.
SIAPA YANG MENIKMATI HUTAN
ADAT DI PAPUA
Tentu saja Hutan
adat di papua bukan lagi milik
masyarakat adat melainkan milik penguasa investor asing yang masuk dengan
kekuatan negara untuk menghabiskan hutan di Papua. Sayangnya masyarakat ingin
bertindak atas hutan mereka, alam mereka yang di eksploitasi mereka di aniaya,
di pukul, di siksa bahkan mengambil nyawanya tanpa mempertimbangkan nilai
kemanusiaan.
Oleh karena itu,
hak masyarakat adat di papua diambil alih oleh Negara maka masyarakat papua
sampai kapanpun tak bisa bersaing di dunia nasional bahkan level internasional
dari aspek ekonomi. Banyak sekali perusahan yang masuk di papua berdasarkan
informasi bank dunia bahwa 80% perusahan industry kelapa sawit yang illegal
tanpa ada surat perijinan resimi oleh pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah
pusat juga harus mepertimbangkan hutan adat di papua secara serius, karena
papua telah memberikan oksigen terbesar dunia maka hutan adat di papua harus di
lindungi secara afektif dam efesien.
Coba kita bayangkan luas pulau papua 808.105 km persegi tiga kali lipat dari
pulau jawa yang di kuasai oleh perusahan. Bagimana dengan kehidupan orang papua
di 20 sampai 30 tahun mendatang. Apakah pulau papua masih hijau atau tandus?
Pertanyaan pukulan yang membangkitkan orang papua untuk melindungi tanah, hutan
dan alam mereka.
Dengan demikian, kilas tulisan ini belum menjadi pukulan
generasi muda papua untuk bangkit melawan daripada diam tertindas demi
menyelamatkan hutan. Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw segera
mempertimbangkan hutan adat Lembah Kebar dan Tambrauw pada umumnya sebagai
hutan adat bukan hutan milik perusahan kelapa sawit. Pemerintah pusat segera
mengevaluasi secara total seluruh perusahan kelapa sawit di tanah papua
yang mengancam habisnya hutan adat. Mari kita menjaga hutan kita sebagai ibu
yang memberikan kita makan dan minum serta membesarkan kita sampai batas akhir
hidup kita.
*Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa katolik Republik Indonesia Cabang Jayapura
KOMENTAR