OLEH : ROBERTUS DAGUL
72 Tahun Indonesia Merdeka Tanpa disadari Indonesia masuk dalam urutan ke-16 sebagai Negara dengan kekuatan ekonomi terbesar di dunia. Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia Bapak Eko Putro Sanjoyo mengatakan harus kita akui bahwa separuh dari masyarakat kita masih tergolong miskin. Maka dari itu melalui Nawa Citanya yang ketiga Bapak Presiden Joko widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan republik Indonesia, desa diberi kewenangan untuk mengelola pembangunannya terutama pemberdayaan ekonomi dan pemberdayaan manusia( Wawancara eksklusif Bali TV dengan Menteri Desa PDT Tanggal 24 Januari 2017).
Pengalokasian dana 20,8 Trililiun kepada desa merupakan langkah konkrit dari Bapak presiden dalam rangka proses akselerasi pembangunan di desa. Desa yang merupakan daerah yang dengan mudah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, maka perlu dengan langkah-langkah praktis dalam mengakselerasi pembangunannya. Upaya membangun desa yang makmur dan sejahtera tentu membutuhkan cukup sumber daya yang optimal terutama sumber daya manusia . Sebesar 60 trililiun dana desa yang dialokasikan pada 2017 merupakan upaya untuk mempercepat pembangunan di desa. Program unggulan desa yang di rumuskan oleh kementerian adalah prodak unggulan desa yang kemudian menjadi sumber pendapatan asli desa.
Desa yang merupakan tempat untuk menyediakan kebutuhan dasar masyarakat perkotaan karena masyarakat perkotaan membutuhkan makanan dari desa maka dari itu potensi yang ada di desa perlu digali semaksimal mungkin. Untuk menggali potensi desa tentu tidaklah mudah butuh yang namanya senergi dari seluruh elemen baik itu masyarakat biasa, BPD, Kepala Desa maupun tokoh-tokoh masayarakat. Untuk mendobrak pembangunan desa dalam hal akselerasi pembangunan desa tentu membutuhkan tenaga yang terampil dalam mengelola dana yang dialokasikan 10% dari APBN untuk membangun desa. Harapannya desa mampu menjadi barometer keberhasilan pembangunan di negeri kita tercinta ini.
Dengan tingkat kemajemukan yang begitu tinggi yang tinggal di desa maupun di desa adat tentu korelasi terjalin begitu erat di jalani guna untuk menyatukan ide, pikiran dan gagasan yang dibutuhkan dalam mendukung pembangunan desa itu sendiri. Dengan fasilitas yang minim dan tingkat pemahaman yang masih rendah butuh yang namanya kerjasama dalam mengawali setiap proses berjalannya pembangunan didesa.
Upaya Praktis Seperti Apa Yang Harus dilakukan Oleh Desa Guna Mengakselerasi Pembangunan Didesa.
Peningkatan SDM
Peningkatan SDM adalah salah satu upaya untuk mempercepat proses pembangunan di Desa dengan cara memberikan pelatihan-pelatihan khusus kepada seluruh aparat Desa, sehingga Desa mampu mengelola setiap dana yang dialokasikan oleh Negara ke setiap Desa. Pengalokasian dana yang dibagikan oleh pusat ke desa sudah pasti ada sebagian untuk dialokasikan untuk membantu desa dalam meningkatkan keterampilan berupa pelatihan dalam mengelola dana desa itu sendiri. Sehinggga setiap personal juga memiliki skill serta pemahaman yang cukup dalam mendukung akselerasi pembangunan desa itu sendiri. Penguasaan teknologi sangat di butuhkan pada setiap desa terutama dalam mengelola dana 10% yang di kuncurkan dari APBN.
Mengadakan pelatihan–pelatihan di tingkat Desa guna menigkatkan kapasistas aparat pemerintah Desa mencakup manajemen pemerintahan desa, perencanaan pembanguna desa, perencanaan pembangunan partisipatif, pengelolaan keuangan desa, dan penyusunan peraturan Desa (Rapat Koordinasi Pembangunan Desa dan Kawasan Pendesaan di Bappenas, Jakarta, 19 November 2014). Dengan bekal pelatihan-pelatihan pada setiap desa maka tentu setiap aparat di desa mendapat pengetahuan untuk kemudian setiap aparat desa mampu unutk menerapkan atau mengimplementasi setiap perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa, dan penyusunan peraturan di tingkat desa.
Penataan Birokrasi Desa
Undang-undang No.6 Tahun 2014 Pasal 7 Ayat 3, Penataaan bertujuan :
- Muwujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa.
- Memepercepat peningkatan kualitas pelayanan public.
- Menigkatkan Kualitas tata kelola Pemerintahan Desa, dan
- Meningkatkan daya saing Desa.
Struktur organisasi desa digunakan untuk membantu kepala desa dalam merencanakan, mengendalikan, mengawasi, mengontrol setiap program yang sudah dirumuskan bersama dalam musyawarah desa. Sehingga program yang sudah dirumuskan di laksanakan oleh aparat desa dan dapat di laksanakan oleh setiap personal dan di implementasikan sesuai dengan tupoksinya masing-masing. Akselerasi pembangunan di desa dapat berjalan apabila ada sinergisitas yang terjadi pada setiap elemen di desa itu sendiri. Penataan birkorasi desa merupakan langkah efektif menuju desa yang mandiri, partisipatif, dan akuntabel. Dalam menata birokrasi desa juga membutuhkan peran dari pemerintah daerah setempat dalam menyempurnakan setiap rancangan yang di buat oleh desa itu sendiri. Proses komunikasi dalam mensinkronisasikan apa yang menjadi visi dan misi dari desa itu sendiri dalam mengekasekusi dana desa adalah bagian daripada bentuk desa yang terbuka dan selalu mengkoordinasikan setiap programnya. Penataaan birokrasi desa tentunya tetap mengikuti peraturan yang berlaku dan dalam penyelenggaraannya Pemerintahan Desa ( UU No.6 Tahun 2014 Pasal 24 ) mengikuti asas berikut :
- Kepastian Hukum : Desa Dalam menata birokrasinya tetap mengikuti peraturan yang berlaku sesuai dengan prosedur yang di tetapakan baik regulasi yang di buat oleh kementrian maupun aturan yang di rumuskan oleh desa itu sendiri ,kepatuhan , serta adil dalam merekrut pejabat yang masuk dalam jajaran kepengurusan desa.
- Tertib penyelenggaraaan Pemerintahan : Desa tentu berpegang pada apa yang menjadi landasan aturan yang sudah di rumuskan, ada keselarasan ,serta keseimbangan dalam mengimplementasikan peraturan yang berlaku.
- Tertib Kepentingan umum : Dalam peneyelenggaraannya desa maka dalam me rogramnya sudah sudah semestinya untuk kepentingan banyak orang denagan cara yang aspiratif ,akomodatif dan kerjasama.
- Keterbukaan : Desa perlu terbuka dalam memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, terutama dalam memasukkan setiap program yang akan dirumuskan oleh desa. Desa juga perlu menerima berbagai masukan dari bawah terutama menyangkut kondisi yang sedang terjadi di masyarakat, sehingga desa dalam membuat program serta memutuskan programnya betul-betul di prioritaskan serta informatif.
- Proporsionalitas : Perlu ada keselarasan anatara hak masyarakat dan kewajiban aparatur penyelenggara desa itu sendiri.
- Profesionalis : Prinsip kerja yang selalu mengedepankan independensi dari dalam diri tanpa ada pengaruh –pengaruh dari luar yang sifatnya tidak konstributif.
- Akuntabilitas : Setiap kegiatan yang dilakukan terutama transaksi-transaksi akuntansi mesti selalu di catat untuk kemudian di buat laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawan desa kepada kementerian dan juga kepada masyarakat itu sendiri.
- Efektivitas dan Efisiensi : Pencapaian tujuan secara tepat dari beberapa alternative atau pilihan dan atas dasar pertimbangan yang matang ,Serta ada keberhasilan dalam pencapaian tujuan-tujuan yang telah di tentukan.
- Kearifan Lokal : Desa tentu dalam membuat setiap programnya tidak mengabaikan budaya-budaya yang di warisi oleh para pendahulu ,dalam artian desa selalu mengedapankan apa yang menjadi kebiasan-kebiasanya.
- Keberagaman : Kemajemkan menjadi suatu tolok ukur dalam membangun sebuah desa tanpa ada sekat primoldial.
- Partisipatif :Masyarakat perlu terlibat aktif dalam mengkawal dan mengontrol setiap program yang di buat oleh desa itu sendiri.
Pengelolaan Keuangan
Pengelolaan keuangan sangatlah di butuhkan di desa dalam membantu mempercepat pembangunan di desa itu sendiri. Dana yang dikuncurkan dari APBN sebesar 10% tentu membutuhkan tenaga professional, terampil dan mempunyai skill dalam mencatat setiap transaksi keuangan yang terjadi di desa. Sangatlah perlu desa disi oleh orang-orang yang mempunyai kompetensi dalam mengelola keuangan desa. Proses pelaporan dan bentuk pertanggungjawaban atas laporan keuangan yang akan dipertanggungjawabkan kepada menteri harus transparan dan akuntabel. Dengan jumlah 74.754 desa maka kememterian Desa PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia bekerja eksatra untuk menjangkau setiap desa dari sabang sampai Merauke. Amanat undang–undang desa No. 6 Tahun 2014 sebesar 10 persen dana yang di transfer dari pusat pada tahun 2015 dana desa mencapai Rp 20,7 triliun dan tahun 2016 meningkat menjadi 46,9 triliun.
PP No. 71 tahun 2010 PP, Pelaporan keuangan perlu mengikuti standar berikut: Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan Atas Laporan Keuangan. Dari PP No.71 Tahun 2010 diatas Pelaporan keuangan di gunakan untuk memudahkan desa dalam membuat Laporan keuangan Desa. ( V. Wiratna Sujarweni ) Dosen fakultas ilmu sosial dan ekonomi, jurusan Akuntansi Universitas Respati Yogyakarta mengatakan : Dengan adanya standar dalam menyusun Laporan Keuangan Desa maka akan memudahkan BPK untuk melakukan pemeriksaan. BPK tidak mungkin melakukan pemriksaan kalau tidak sesuai dengan standar yang di buat oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Selain itu Desa dalam membuat Laporan Keuangan Desa tentu melalui tahapan sebagi berikut :
- Membuat rencana Berdasarkan Visi dan Misi yang di tuangkan dalam penyusunan anggaran.
- Anggaran yang di buat terdiri dari akun Pendapatan, Belanja dan pembiayaan. Seusai anggaran di sahkan dan di laksanakan lalu bukti–bukti transaksi dicatat dalan jurnal, buku besar, neraca saldo, jurnal penyesuaian dan Neraca guna mengetahui kekayaan/posisi keuangan Desa.
- Setelah menghasilakan neraca bentuk pertanggungjawaban pemakaian anggaran di buatlah Laporan Realisasi Anggaran Desa.
Partisipasi masyarakat
Partisipasi adalah bentuk keterlibatan mental dan emosi sesesorang kepada pencapaian tujuan dan ikut bertanggungjawab di dalamnya (Keith Davis ). Percepatan pembangunan didesa harus melibatkan semua pihak dalam mengkawal dan mengontrol pengelolaan dana desa. Masyarakat disarankan untuk mengusulkan program yang akan dibuat selama satu periode kedepan ke dalam musyawarah desa bersama seluru aparat desa. Organisasi-organisasi masyarakat desa yang ada yaitu : LPMD, TP, PKK, Karang Taruna, dan lain sebaginya untuk terus berkontribusi dalam memberikan masukan dan terlibat aktif dalam dalam pelaksanaan pembangunan desa sehinggga ada peningkatan dan perubahan yang terjadi di desa. Partisipasi masyarakat adalah suatu gejala dimana semua pihak untuk terlibat dalam merencanakan serta melaksanankan tanggungjawab sesuai dengan tingkat kematangan. Desa di usahakan untuk selalu mengedepankan prinsip kerjasama dalam mengkoordinasi, mengkawal dan megontrol kebijakan yang di buat oleh desa. Partisipasi baik berupa tenaga maupun pikiran yang konstruktif sangat di butuhkan dalam mengakselerasi pembangaunan desa sehinggga desa menjadi lebih mandiri dan tanpa bergantung dengan desa yang lain. Selain itu juga partisipasi dapat menunjang keberhasilan suatu program yang di buat oleh desa itu sendiri serta memperlancar pelaksanaan program dan mewujudkannya dengan memberikan pengalaman dan pengetahuan guna mengembangkan kegiatan yang sedang berjalan.
KOMENTAR